Nusantara Report
ied PWI
Plh Sekda Siak Klarifikasi Informasi

Pemkab Siak Pastikan THR ASN dan PPPK Tetap Dibayar, Meski Ada Penundaan

Siak Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:35 WIB  |   Redaktur : Redaksi  
Pemkab Siak Pastikan THR ASN dan PPPK Tetap Dibayar, Meski Ada Penundaan

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni (internet)

SIAK (NR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan tetap menjadi prioritas, meskipun terdapat kendala dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni, mengklarifikasi informasi yang beredar terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang kemungkinan penundaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para penerima hak.

Menurutnya, aturan mengenai pembayaran THR telah tertuang dalam Perbup Siak Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa apabila kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelah Idulfitri.

"Ketentuan dalam Perbup ini menjadi dasar hukum yang memastikan bahwa hak ASN dan PPPK tetap dibayarkan meskipun terjadi keterlambatan," jelas Fauzi.

ied Gubri

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses revisi laporan keuangan daerah yang masih dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat. Pemkab Siak ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa penerbitan Perbup Siak Nomor 19 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Bupati Siak, Alfedri, dalam menjamin hak-hak ASN dan PPPK tetap terpenuhi.

“Pak Bupati ingin memastikan bahwa THR tetap dibayarkan, dan regulasi yang ada mendukung langkah tersebut. Jadi, tidak benar jika ada anggapan bahwa pemerintah daerah tidak peduli terhadap hak para ASN dan PPPK," tegasnya.

Ia pun meminta seluruh ASN, PPPK, dan pensiunan untuk memahami situasi yang terjadi.

ied Dewan Pendidikan Riau

“Kami harap semua pihak dapat mengerti kondisi keuangan daerah saat ini. Yang pasti, Pemkab Siak tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Redaktur : Redaksi



Komentar

Hubungi Kami

Jl Rambutan No 17, Merpoyan Damai, Pekanbaru.

+62 761

info@nusantarareport.com

Follow Us
Redaksional

© nusantarareport.com. All Rights Reserved. Design by HTML Codex