(Doc Pascasarjana Unilak)
Nusantarareport.com, Pekanbaru- Runtuhnya mushala tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada 29 September 2025, menewaskan 67 santri dan melukai puluhan lainnya. Peristiwa ini menjadi peringatan penting akan urgensi kepemilikan izin bangunan resmi demi keselamatan penghuni.
Dr. Miftahul Haq, S.H., Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar formalitas, tetapi bukti telah melewati pemeriksaan teknis ketat untuk memastikan keamanan konstruksi. "Tidak memiliki PBG berarti membuka kemungkinan tanggung jawab hukum bagi pemilik dan kontraktor," ujarnya.
Dari perspektif hukum perdata, korban dapat menuntut pertanggungjawaban atas kerugian melalui dua mekanisme utama, yaitu tanggung jawab berdasarkan kontrak dan gugatan perbuatan melawan hukum. Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memperkuat hak korban untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pemilik, pengelola, atau penyewa gedung.

Dr. Miftah juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam pengawasan dan pendataan pesantren, yang masih minim dengan hanya sekitar 50 pesantren yang telah memiliki izin bangunan resmi. Ia mendorong penguatan regulasi dan percepatan legalisasi secara menyeluruh untuk mencegah tragedi serupa.
Selain proses hukum formal, mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi dapat menjadi jalur damai dan efektif untuk pemulihan hubungan sosial dan memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan aturan. Pemerintah didorong melanjutkan penguatan regulasi, mempercepat pendataan, serta legalisasi pondok pesantren secara menyeluruh. Sinergi antara pengelola pesantren, pemerintah, dan masyarakat sangat krusial agar generasi penerus dapat belajar dan beribadah dengan keamanan terjamin.
Aliqu justo et labore at eirmod justo sea erat diam dolor diam vero kasd
JL Kampar Gg.Kampar IV, RT.04/RW.03, Kel.Tanjung Rhu, Kec.Lima Puluh, Pekanbaru-Riau.
+62 8236 4494 652
nusantarareport2024@gmail.com
© nusantarareport.com. All Rights Reserved.