Tim Inafis juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Dok Polres Dumai)
DUMAI - Seorang guru bernama Tika Plorentina Simanjuntak (26) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Kamis (12/3/2026).
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan korban merupakan guru SD Santo Tarcisius itu ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 08.30 WIB. Pacar korban berinisial BM (27) telah diamankan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan peristiwa tersebut,” ujar Angga, Kamis (12/3/2026).
Angga menjelaskan BM diamankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir setelah polisi melakukan penyelidikan awal terkait kasus tersebut. "Diduga pelaku cemburu terhadap rekan korban," kata Angga.
Angga menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu lalu sekitar pukul 15.56 WIB. Saat itu korban menghubungi seorang rekannya untuk datang menemaninya di rumah kontrakan.
Korban meminta ditemani karena mantan pacarnya, BM, berencana datang menemuinya di Dumai. Sekitar pukul 17.10 WIB, rekan korban tiba di rumah kontrakan tersebut.
Saat itu korban sedang bersiap keluar rumah bersama rekannya untuk melakukan pekerjaan terkait analisis nilai ujian murid. Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi, sementara rekannya menunggu di ruang tamu.
Tidak lama kemudian, BM datang dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia menanyakan hubungan antara korban dan rekan korban tersebut.
Rekan korban menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban. "Mendengar hal itu, BM tidak menerima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban," ucapnya.
Tidak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Dalam percakapan itu, korban menyampaikan, dirinya memang sedang berpacaran dengan rekannya dan meminta BM untuk pulang.
Setelah percakapan tersebut, korban dan rekannya keluar dari rumah kontrakan, sementara BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang tidak jauh dari lokasi.
Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, rekan korban kembali mendatangi rumah kontrakan untuk memastikan kondisi korban sebelum berangkat mengajar.
Setelah sempat bertemu dan berpamitan dengan korban, rekan korban kemudian menuju tempat kerjanya.
"Sekitar pukul 08.37 WIB, ia menerima informasi bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk yang diduga akibat serangan orang tak dikenal," jelas Angga.
Atas kejadian tersebut, rekan korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Inafis juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami keterangan dari terduga pelaku untuk mengungkap secara terang peristiwa ini,” kata Angga.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (HFS/SP)
Aliqu justo et labore at eirmod justo sea erat diam dolor diam vero kasd
JL Kampar Gg.Kampar IV, RT.04/RW.03, Kel.Tanjung Rhu, Kec.Lima Puluh, Pekanbaru-Riau.
+62 8236 4494 652
nusantarareport2024@gmail.com
© nusantarareport.com. All Rights Reserved.